MERAJUT NILAI-NILAI YANG MASIH TERSERAK[1]
(Sebuah Usaha ‘Kecil’ Si Pencari Ilmu Menuju Formulasi Manhaj Al-Fikr)

oleh: winartono[2]
(putramulya.win@gmail.com)


“semestinya perbincangan Aswaja adalah dalam rangka mencari titik persamaan. Tetapi, sungguh sulit dalam praktiknya” (al-faqiir)

Muqoddimah
            Perbincangan mengenai Ahlus Sunnah wal Jama’ah (ASWAJA) hingga saat ini oleh banyak orang rasanya masih—untuk tidak mengatakan semakin—dirasa penting dan menarik; atau  mungkin dipandang lebih penting dan menarik terutama jika dilihat dan dibandingkan dengan jarak lama waktu; terhitung sejak kemunculannya di dunia timur-tengah (Arab-Islam), hingga pada zaman sekarang dan bahkan di wilayah yang terbilang jauh dari tempat asal munculnya. Tetapi, jika dibandingkan dengan diskursus-diskursus kekinian—misalnya perihal kemajuan teknologi, filsafat, sosiologi, demokrasi dan ilmu-ilmu serta isu atau aspek lainnya—diskursus Aswaja nampaknya ketinggalan, tidak lebih menarik dan terkesan tidak lebih penting. Meskipun begitu, hingga saat ini dan mungkin kemudian, diskursus Aswaja—menurut pandangan penulis—masih (akan) cukup kuat untuk menyedot perhatian publik terutama dunia ‘studi Islam’.
            Hingga saat ini—menurut penulis—menariknya diskursus dan perdebatan terkait Aswaja masih belum secara signifikan berkontribusi pada perkembangan Aswaja, khususnya sebagai kajian disiplin tersendiri. Diskursus Aswaja justru lebih banyak membahas dan concern pada kesejarahan[3] dan tentunya dalam kaitannya dengan perdebatan (mujadalah-ihtilafiah) sekte-sekte (firoq) dalam dunia Islam, yang notabene berpotensi ‘meriah’ dan ‘populer’ jika membahas masalah-masalah semisal ‘takfir’, ‘sesat-tidak sesat’, bid’ah, dan masalah ‘rumah tangga’ Islam lainnya, khususnya yang ‘sensitif’. Alih-alih berkembang (terutama secara akademis/ilmiah), Aswaja justru bisa dikatakan semacam mandeg.
            Bukti lain akan ke-mandeg-an (kajian) Aswaja adalah sering dikutipnya hadist tentang ‘perpecahan umat’—dengan pembahasan yang relatif panjang pula pada setiap tulisan atau pembahasan. Golongan atau organisasi yang masing-masing menisbatkan dan bahkan mengklaim sebagai Aswaja pun (baik eksplisit/implisit)—bisa dikatakan terus ‘berlomba-lomba’ memperebutkan makna Aswaja, dengan sering mengutip serta menginterpretasi hadist tersebut, dan untuk menjelaskannya tidak jarang ‘menghadirkan’ suasana atau iklim perpecahan masa lampau—seolah perpecahan warisan—hingga pada akhirnya masing-masing berebut posisi ‘ma ana ‘alaihi wa ash-haabi’. Jika, kita ikut-ikutan asyik-terlena dengan hanya satu sisi sejarah perpecahan, Aswaja akan tetap mandeg dan yang mungkin berpotensi terus berkembang adalah (karakter) perpecahan.
            Selain kondisi seperti di atas, Aswaja pun menjadi semakin jumud dan terkesan eksklusif dengan menjadikannya sebagai sebuah madzhab atau semacam ideologi. Lebih lanjut, karena diposisikan sebagai madzhab, maka Aswaja lebih banyak disibukkan pada urusan (pejuangan merebut/mempertahankan) kemapanan (al-umur as-siyaasiyah) sehingga dengan tidak sadar telah menggiring para pengikutnya pada ‘hasrat kuasa’ (will to power). Dalam konteks komunitas (jamaa’ah) atau organisasi (jam’iyah), hal ini bisa dipandang wajar dan maklum. Tetapi, pada konteks (pengembangan) keilmuan (akademik), studi Aswaja jauh dari kata ‘disiplin’. Dan pada akhirnya, ia hanya akan selamanya menjadi ‘infotaintment’ atau wacana populis, yang sesekali bisa dijadikan ‘hiburan pelipur lara-duka’.

Tidak Ada Yang Gratis untuk Sebuah Perubahan
            Dari kondisi di atas, (kecenderungan) pemposisian Aswaja sebagai madzhab perlu diarahkan pada pengaplikasian Aswaja sebagai sebuah manhaj (method), yang pada keberlanjutannya bisa kita gunakan pada berbagai aspek kehidupan; tidak hanya terkait persoalan religious (mabahist diiniyyah), sehingga spektrum nya lebih luas. Mengingat juga anggapan Aswaja sebagai madzhab dipandang tidak tepat misalnya oleh Gus Dur[4].
            ‘Aswaja sebagai manhaj’ pernah diwacanakan oleh Kang Said Aqiel Siradj[5] khususnya di tubuh Nahdlatul Ulama, tentunya pada waktu itu dengan fasilitator KH. Abdur Rahman Wahid (Ketua Tanfidziyah NU pada waktu itu). Wacana ini sangat menggemparkan dunia Islam-Indonesia terlebih di kalangan Nahdliyiin, hingga berujung pada perdebatan-‘perseteruan’ antara ‘kaum muda’ dan ‘kaum tua’. Oleh kaum muda, wacana tersebut dipandang sebagai ‘angin segar’ untuk menuju perkemabangan kaum Aswaja terutama di Indonesia (nahdliyyiin) seiring perkembangan zaman. Sebaliknya di pihak ‘tua’—yang mungkin bisa dikatakan representatif ‘yang mapan’ (status quo)—mengecam, karena wacana tersebut dianggap sebagai ‘su’ul adab’, liberal (tentunya dalam ‘definisi’ kaum ‘tua’), apa lagi dalam tulisannya, Kang Said menggunakan ‘pisau’ analisis historis dalam mengupas Aswaja, yang tentu konsekwensinya mendudukkan para sahabat—aktor sejarah—sebagai bagian dari objek analisis.
            Dari perdebatan tersebut, penulis—sebagai sebatas tholib ulum—memandang bahwa akan selalu ada dua kutub besar; pro dan kontra, jika wacana kritis menghiasi studi Aswaja. Sebab sampai hari ini pun, hal tersebut masih dirasa sebagai hal yang tabu bagi kaum ‘tua’ atau ‘kanan’ (baca: mapan). Dan penulis, tentunya, tidak memposisikan diri sebagai yang ‘kiri’, hanya saja berniat untuk berusaha mengisi ‘kejumudan’ yang terjadi. Kader PMII dan kaum muda Nahdliyiin—menurut penulis—harus pro-aktif ikut mengambil peran. Sebab, pada paraktiknya: “Aswaja adalah ‘apa pendapat mayoritas (as-sawadul a’dzom)’ tentang Aswaja”.
             Secara praktis, merumuskan atau ‘mengutak-atik’ Aswaja hingga menjadi sebuah ‘produk’ manhaj adalah hal yang tidak mudah. Kita—yang menginginkan perkembangan tentunya—patut berterima kasih atas perdebatan antara kaum muda pada era 90-an, yang dimotori oleh Kang Said Aqiel, dengan mayoritas Kyai, Gus, Ustadz yang kebanyakan berada di pesantren (grassroots). Dari perdebatan tersebut, penulis merasakan transformasi nilai yang cukup berarti, khususnya di tubuh Nahdliyin. Jika penulis bayangkan, Ke-tabu-an untuk berfikir ‘maju’ oleh kaum intelektual muda cukup surut. Hal ini mungkin, karena kaum muda seperti Kang Said Aqiel dkk. sekarang sudah menggantikan posisi ‘kaum tua’.

Sebuah Usaha (awal) Menuju Manhajul Fikr
        Dalam usaha menuju ‘Aswaja sebagai manhajul fikr’, penulis—tentunya dengan keterbatasan pengetahuan dan referensi—berangkat dari nilai atau ruh (semangat) Tauhid. Sebab, secara sederhana Aswaja adalah semacam usaha memanifestasikan din Islam yang rahmatan lil ‘alamin dengan tetap membawa misi baginda Rosul Muhammad—li utammima makaarimal akhlaq. Dan ruh dari pada Islam adalah at-Tauhid.
            Kata ‘tauhid’ sebagaimana dalam kajian shorf (Arabic-morphology) mempunyai makna muta’addi (transitive verb). Ia membutuhkan objek. Sebagai mana misi yang dibawa Rosulullah, objek yang di-tauhid-kan adalah ‘tuhan-tuhan’ sesembahan jahiliyah; dari multiteisme menjadi monoteisme (Allah). Misi lain yang tak kalah beratnya adalah tauhid al-umam al-mutafarriqoh, di bangsa Arab, yang sarat akan karakter qobaly (rasis; primordial kesukuan yang tinggi). Dan wujud objek tauhid ke tiga—sebagai konsekuensi kedua objek—adalah Alam. Dan dari sini lah, di kemudian PMII mengambilnya sebagai Nilai Dasar Pergerakan (NDP).
            Yang bisa dilakukan adalah mengambil nilai-nilai dalam Aswaja sebagai pijakan dalam berfikir. Nilai-nilai itu misalnya adalah tawassuth-i’tidal (moderat; tengah; adil), tawaazun (seimbang, misal dalam porsi aqli-naqli), tasamuh (toleran; saling hormat, misalnya dalam muamalah). Nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai yang (sementara) dihasilkan dari renungan para intelektual (ulama’) kita.
            Secara lebih lanjut, memformulasikan Aswaja sebagai Manhajul Fikr secara serius bisa dilakukan dengan kajian yang panjang tentang pemilihan “imam-imam dalam tiga aspek (fiqh, kalam, tashawwuf) oleh Hadlratus Syaikh Hasyim Asy’ari”. Pemilihan beliau pasti bukan tanpa alasan. Jika dikaji, sekilas saja diantara para intelektual madzhab tersebut ada cukup banyak perbedaan yang mendasar. Dari aspek ini, kita bisa mengambil intisari bahwa Aswaja sebagai manhajul fikr adalah manhaj (metode berfikir) yang sangat Akomodatif—atau mungkin eklektik, tetapi bukan sinkretik.
            Dalam kajian lebih serius misalnya, kita bisa membandingkan antara Imamain fi ‘ilm al-kalam; Abu Mansur Al-Maturidi (w. 333 H) dan Imam Abu Hasan al-Asy’ary (w. 324). Keduanya ada banyak perbedaan meski menurut jumhur al-ulama’ keduanya banyak kecocokan, terutama dalam hal aqidah. Dalam memposisikan akal dan wahyu, mereka ada perbedaan, meskipun jika diamati lewat pendapat-pendapat yang ada, mereka bisa digolongkan kaum burhaniyiin.[6] Tetapi, mereka berdua juga tidak rasionalis an sich. Sebagai manhaj yang akomodatif, penulis ‘membayangkan’ bahwa metode berfikir Aswaja adalah metode yang mampu mengkombinasikan (secara seimbang) antara nalar (berfikir) Bayani, Burhani dan ‘Irfaani[7], dengan catatan dan dalam rangka menuju tujuan Tauhid dalam bingkai Islam rahmatan lil ‘aalamiin.
            Sebuah tatanan yang kokoh tidak lah hadir begitu saja, begitu pula ‘Aswaja sebagai Manhajul Fikr’ akan membutuhkan serangkaian proses pemikiran panjang para kader-kadernya. Dan tulisan ini adalah semacam ‘provokasi-provokasi’ singkat bagi para tholib al-ulum yang peduli akan nasib perkembangan Islam yang ramah dan samhah. Dengan demikian, Aswaja—baik sebagai nilai terlebih sebagai manhajul fikr—akan selalu menjadi sholih li kulli az-zamaan wa al-makaan; selalu bisa menjawab problematika zaman.
            Dengan menjadikan Aswaja sebagai manhajul fikr (metode berfikir), kita akan lebih ‘bisa’, bernas dan ‘percaya diri’ dalam ‘menjawab’ berbagai aspek kehidupan; sosial, ekonomi, politik, filsafat, dan perkembangan lainnya. SEMOGA.
            Allahu a’lam bi as-showab.


Salam Pergerakan, Maju terus PMII
Wallahul muwaafiq ila aqwaamith thoriiq

Al-faqir
Singosari, Jum’at 10 Mei 2013

[1] Ditulis ‘kejar-tayang’ dengan bahan bacaan yang sangat terbatas, beberapa jam sebelum forum dimulai. Tulisan ‘bebas’ singkat ini disajikan sebagai ‘provokasi’ pada Pelatihan Kader Dasar (PKD) PMII UNISMA di Batu, 10-12 Mei 2013. Semoga bermanfaat.
[2] Penulis adalah warga Islam-Indonesia, yang masih saja belajar di PMII dan Lakpesdam NU Kota Malang. Selebihnya hanya manusia biasa.
[3] Al-Milal wa an-Nihal karya Abi al-Fath Muhammad Abdul Karim bin Abi Bakar Ahmad A-Syahrastaani adalah salah satu rujukan yang sering dijadikan referensi.
[4] Lebih lanjut bisa dibaca tanggapan Gus Dur atas perdebatan Aswaja (sebagai efek tulisan KH. Said Aqiel). “Dilema Pendekatan Tarikh”, AULA.No.04/Tahun XVIII/April 1997. Yang juga terbit dalam buku Kontroversi Aswaja. LkiS. 2000.
[5] Siradj, Said Aqiel. “Latar Kultural dan Politik Kelahiran Aswaja: Jalan Tengah dari Belantara Firqah”. Dimuat 2 kali: AULA. No.01/Tahun XVIII/Januari 1996 dan Februari 1996.  Atau dalam Kontroversi Aswaja. LKiS. 2000.
[6] Lebih jelas bisa dibaca: al-Maaturidiyah: Dirasatan wa Taqwiiman.Ahmad Ibn ‘Audlillah Ibn daakhil. Daar al-‘Aashomah.1413. (Bab II)
[7] Dalam hal, ini Buku-buku Muhammad ‘Abid Al-Jabiri (dalam proyek kritik nalar Arab) misal: Bunyatu aqli al-Arabi dan Takwin al-‘aql al-‘Arabi bisa menjadi bahan bacaan (suplemen)

0 komentar:

Posting Komentar